Cari Blog Ini

Suka Blog Ini

Kamis, 03 Juni 2010

PKN-Sistem Peradilan Internasional

KATA PENGANTAR
Bismillahir Rahmanir Rahiim
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL". Dalam menyelesaikan makalah ini, Penulis banyak menerima bantuan dari berbagai pihak sehingga dalam waktu yang relatif singkat makalah yang sederhana ini dapat terwujud. Oleh karena itu, Penulis menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu,terutama ibu guru pembimbing.

Semoga Allah S.W.T berkenan mencatatnya sebagai amal shaleh.

Penulis sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan iringan doa semoga makalah ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan wacana berpikir kita bersama. Amin.



Pasir Pengaraian, 2 juni 2010



Penulis









SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sistem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional dan menjelaskan tentang proses hukum yang adil (layak).
1.3 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Sistem Pe¬¬¬¬radilan Internasional?
2. Terdiri dari apa saja komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom. Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri modern, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.
2.2 Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut:
1. perjanjian khusus
2. Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional.
3. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI
4. Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya
5. Penafsiran putusan
6. Perbaikan putusan
2.3 Mahkamah Pidana Internasional
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Jenis kejahatan berat pada pasal 5-8 statuta yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (memusnahkan suatu bangsa, ras, agama tertentu)
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan agresi (kejahatan yang mengancam perdamaian)

2.4 Panel khusus dan spesial pidana internasional
Panel khusus pidana internasional (PKPI) dan Panel spesial pidana internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional. Sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.




BAB III


Penutup



3.1 Kesimpulan

Sistem peradilan internasional merupakan peradilan yang cakupannya luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan dari Negara-negara lain dikarenakan hukum peradilan di Indonesia masih belum sesempurna hukum peradilan negara lain.


3.2 Saran

Jadi, sebagai negara berkembang kita sebaiknya meniru hukum – hukum dari negara maju yang sistem hukum peradilannya lebih kuat dan lebih berkembang.




created by Yuhaya Lissera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar